Pendahuluan
Alkisah, pada tanggal 18 September 2007 pukul 09.00 WIB, di sebuah bangunan bernama aula barat, yang terletak di kompleks ITB, diadakan sebuah kuliah umum dengan tema HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) atau bahasa kerennya IPR (Intellectual Property Rights) yang dibawakan oleh Bapak Danrivanto Budhijanto, SH, LLM in IT Law, dosen dari UNPAD.
Inti permasalahan dari kuliah ini adalah HaKI/HKI. Yang namanya hak, setiap orang pasti punya, tidak terkecuali yang satu ini. HaKI mengatur hak seseorang dalam penciptaan suatu karya, kreasi atau ide. Kalau tidak ada undang-undang yang mengatur HaKI maka karya cipta seseorang bisa dengan mudah "dibajak" orang lain. Berikut ini adalah resumenya.
Sejarah Perkembangan HaKI
Perkembangan HaKI sangat erat kaitannya dengan perkembangan globalisasi. Thomas L. Friedman dalam bukunya The World Is Flat membagi globalisasi dalam 3 versi :
Versi I (<1800)
Globalisasi pada jaman ini lebih ke arah kolonialisasi dengan tujuan 3G (Gold, Glory, Gospel)
Versi II (1800-2000)
Globalisasi ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional seperti McDonald, yang membuka
cabang di banyak negara.
Versi III (>2000)
Dalam globalisasi ini yang berperan adalah masing-masing individu. Individu yang ahli dalam berpikir
atau berpolitik dapat mempengaruhi pandangan masyarakat dunia.
Nah, karena adanya globalisasi, masyarakat di dunia merasa perlu akan adanya sebuah hak yang dapat melindungi hasil karya mereka. Karena itulah muncul HaKI.
Jenis HaKI
HaKI dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
Hak Karya Cipta
Hak yang diberikan kepada seorang pencipta untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan menyebarkan
hasil karyanya atau memberi izin kepada orang lain untuk melakukannya.
Hak Kekayaan Industri
Hak ini meliputi :
- Paten
- Merk Dagang (Trade Mark/™)
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Varietas Tanaman
- Rahasia Dagang
Pandangan Mengenai HaKI
Cara memandang HaKI berbeda tergantung acuan yang digunakan. Ada 2 acuan yaitu :
Moral Rights (Hak Moral)
Acuan ini dipakai di negara-negara Eropa. Yang diutamakan adalah perlindungan moral pada pencipta
suatu karya. Keaslian atau originalitas suatu karya harus dijaga.
Economical Rights (Hak Ekonomi)
Acuan ini dipakai oleh negara Amerika. Yang diutamakan adalah nilai ekonomi dari suatu karya. Pencipta
tidak boleh mendapatkan kerugian ekonomi misalnya akibat pembajakan.
Fair Use
HaKI ini ternyata dirasakan terlalu ketat bagi sebagian masyarakat. Karena itu, ada batasan-batasan di mana 'pelanggaran' HaKI masih diperbolehkan, misalnya memfotokopi sebagian buku untuk presentasi atau 'pelanggaran' tersebut bertujuan untuk pendidikan.
Author's Note : Sebenarnya waktu kuliah umum saya tidak hadir karena suatu alasan. Tapi setelah 'mengorek' informasi dari beberapa teman saya dan mencari-cari di internet, saya menjadi paham juga tentang HaKI. Lalu, mulai posting ini saya akan mencoba membuat tampilan lebih menarik sehingga lebih enak dilihat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar